Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;
• Bahwa akan tetapi dalam perkara a quo yang terbukti adalah bukti kepemilikan Pelawan baru sebatas “Akta Pengikatan Jual BeIi” sehingga menurut hukum pertanahan belum terjadi Juridis Levering karena pengalihan hak tidak/ belum dilakukan dihadapan/oleh PPAT hanya dilakukan dihadapan Notaris ;
• Bahwa AJB belum ada sehingga objek belum dibaliknamakan kepada Pelawan, sehingga secara hukum objek sita “masih” milik Soendowo Rahardjo Tjandra yaitu Tergugat II dalam perkara asal ;
• Bahwa disebabkan terbukti objek sita bukanlah milik Pelawan, maka Pelawan bukan Pelawan yang benar, sehingga perlawanan harus ditolak ;
– Bahwa perlawanan Pelawan Herman Purwadinata, selaku Direktur Utama PT Purigraha Asripermai terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 84/EKS/2015/PN.Sby., juncto Nomor 455/Pdt.G/2011/PN.Sb ., tanggal 21 Maret 2016 juncto Nomor 195/Pdt/2013/PN.Sby., tanggal 4 Juli 2013 juncto Nomor 767 K/Pdt/2014 tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap diajukan dengan alasan bahwa Pelawan pemilik sah atas:
1. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 08, seluas 14.204 m2 tanggal 11 Maret 1996, Kelurahan Bibis, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dan
2. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 09, seluas 11.040 m2, Kelurahan Bibis, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, yang diperoleh Pelawan dari PT Artha Pacific Securities, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 11 tanggal 11 November 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 7 tanggal 2004, dibuat di hadapan Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon S.H., Mkn., di Jakarta;
– Bahwa perjanjian cessie tersebut selanjutnya ditindak-lanjuti dengan Surat Ikatan Perjanjian Pelunasan Cessie di bawah tangan tanggal 5 Nopember 2007 dan dicatat di Kantor Notaris Zuraida Balweel, S.H., di Bekasi, yang pada pokoknya berisi perjanjian bahwa cessie akan dilunasi sebesar Rp5.330.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pertama sebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan jaminan 3 (tiga) sertifikat;
– Bahwa pembayaran cessie sebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pelunasan cessie sebatas jaminan SHGB Nomor 09/Kelurahan Bibis seluas 26.300 m2 a.n. PT Ace Metal Indonesia (Turut Terlawan I), sedangkan pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) belum dilunasi dengan batas pelunasan adalah tanggal 4 Februari 2015, dengan syarat apabila batas waktu terlewati dan belum dilakukan pelunasan oleh Turut Terlawan I, maka tanah yang menjadi obyek eksekusi menjadi milik pemegang cessie;
Menimbang, bahwa memperhatikan adanya syarat “apabila batas waktu terlewati dan belum dilakukan pelunasan oleh Turut Terlawan I, maka tanah yang menjadi obyek eksekusi menjadi milik pemegang cessie”, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1178 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditor diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan menjadi miliknya adalah batal, maka perjanjian seperti itu merupakan perjanjian yang dilarang secara hukum, karena perjanjian itu dilahirkan dari sebab yang tidak halal;
– Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Pelawan selaku pemegang cessie (cessionaries) adalah kreditur terhadap Turut Terlawan I PT ACE Metal Indonesia (cessie) sebagai debitor, pemilik atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09/Kelurahan Bibis seluas 26.300 m2 a.n. PT Ace Metal Indonesia;
– Bahwa berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata, cessie adalah pengalihan hak atas benda bergerak tak berwujud berupa utang (intangible goods) dengan memindahkan hak tagihnya kepada pihak ketiga, oleh karena itu yang dialihkan adalah hak tagih, sedangkan dalil perlawanan Pelawan adalah selaku pemilik atas tanah sengketa yang diperoleh berdasarkan perjanjian cessie, yang di dalamnya terdapat perjanjian apabila tidak dilakukan pelunasan maka tanah obyek sengketa menjadi milik Pelawan adalah dalil yang secara keseluruhan bertentangan dengan hukum dasar sahnya peralihan hak atas tanah, yaitu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga dalil perlawanan Pelawan yang memperoleh tanah sengketa berdasarkan perjanjian cessie yang karena tidak dilakukan pelunasan, tanah yang menjadi obyek jaminan menjadi milik Pelawan adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 1178 KUHPerdata yaitu larangan peralihan hak atas tanah berdasarkan perjanjian beding;
– Bahwa oleh karena dalil perlawanan Pelawan bertentangan dengan hukum karena itu tidak mempunyai dasar hukum dan tidak didasarkan pada sebab yang halal. Bahwa selain itu, terhadap tanah sengketa telah ditetapkan haknya berdasarkan Putusan Nomor 455/Pdt.G/2011/PN Sby tanggal 21 Maret 2016 juncto Nomor 195/Pdt/2013/PN Sby tanggal 4 Juli 2013 juncto Nomor 767 K/Pdt/2014 tanggal 18 September 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu milik Terlawan I tertera a.n. Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 01/Kelurahan Bibis, GS Nomor 705/1996 tanggal 30 Januari 1996, diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya tanggal 11 November;
– Bahwa walaupun Pelawan dan Turut Terlawan telah berhasil membuktikan adanya perjanjian jual beli objek sengketa, akan tetapi jual beli yang dilakukan Pelawan dan Turut Terlawan tidak dapat membatalkan Sita Jaminan yang telah dilakukan terlebih dahulu sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 06/CB/2011/165/Pdt.G/2011/PN Bdg. tanggal 16 Agustus 2011, karena jual beli antara Pelawan dengan Turut Terlawan tersebut tidak dilakukan secara terang di hadapan Pejabat yang berwenang, sehingga tidak terdaftar pada BPN, untuk itu jual beli tersebut dapat dinilai tidak didasarkan pada iktikad baik dimana jual beli tersebut harus dinyatakan tidak sah, sehingga putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus dibatalkan dengan mengabulkan permohonan kasasi;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pembantah tidak dapat membuktikan bahwa jual beli antara dirinya dengan Terbantah II atas tanah objek sita jaminan telah dilakukan secara sempurna karena selain tidak ada bukti sah yang menunjukkan terjadinya jual beli berupa akta jual beli, juga sertifikat hak atas tanah objek sita berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 186/1976 belum diserahkan oleh Terbantah II (Penjual) kepada Pembantah (Pembeli) dan tanah objek sita masih berada dalam penguasaan Terbantah II sehingga adanya pembayaran harga pembelian secara lunas dalam perkara a quo tidak cukup untuk menunjukkan adanya peralihan hak atas tanah objek sita dari Terbantah II ke Pembantah, oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi Palembang tidak dapat dipertahankan;
