Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;
Lanjutkan membaca “Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet”