Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet

Putusan Nomor 2623 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;

Lanjutkan membaca “Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet”