Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak

Putusan Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa selama persidangan tidak ada pernyataan dari Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan akan mempertahankan cintanya, dan kejadian ini oleh Terdakwa hanya dianggap perbuatan iseng semata dan untuk memperoleh kepuasan nafsu seks ;

Lanjutkan membaca “Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak”