Mengenai Asas Pemisahan Horizontal

Putusan Nomor 2486 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa bukti P.5 hanya membuktikan jual beli pohon sagu di atas tanah sengketa sehingga tidak terkait peralihan hak atas tanahnya. Hukum adat mengenai pemisahan horizontal;

Lanjutkan membaca “Mengenai Asas Pemisahan Horizontal”