Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS

Putusan Nomor 824 K/Pdt/2020

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”

Tentang Tanah Ulayat

Putusan Nomor 3642 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Lanjutkan membaca “Tentang Tanah Ulayat”

Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris

Putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi dari Penggugat tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;

Lanjutkan membaca “Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris”