Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”