Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;
Bahwa pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya keliru karena tidak mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena faktanya Turut Tergugat/Penggugat Rekonvensi II telah ditarik sebagai pihak oleh Penggugat Konvensi, maka sudah menjadi hak bagi Turut Tergugat/Penggugat Rekonvensi II jika ia mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat Konvensi yang dianggapnya telah merugikan Turut Tergugat/Penggugat Rekonvensi II;
