Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 September 2016, 26 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kredit 0000379-SPK-7387-1110 tanggal 24 November 2014 yang tercantum didalamnya syarat dan ketentuan umum ketentuan pemberian fasilitas kredit yang memuat dalam perjanjian kredit dalam Pasal 5 ditentukan adanya pilihan domisili hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bila terjadi permasalahan hukum antara kedua belah pihak;
Bahwa sesuai asas pacta sunt servanda (Pasal 1338 KUHPerdata) maka perjanjian sebagai undang-undang bagi yang membuatnya sehingga sudah tepat pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Tarakan tidak berwenang secara relatif memeriksa perkara a quo yang telah melakukan pilihan hukum Pengadilan Negeri Nunukan dalam perjanjian para pihak;
Bahwa sesuai dengan bukti P.3 yaitu tentang Kesepakatan Kerja No. 007/MB-MD/DK/IX/2002 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dalam Pasal 10 menyatakan bahwa jika terdapat perselisihan terhadap kesepakatan kerja dimaksud akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan memilih domisili tetap dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena itu kedua belah pihak telah melepaskan haknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa ternyata gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karena itu gugatan demikian patut untuk tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
