Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg

Putusan Nomor 1136 K/Pdt/2017

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 September 2016, 26 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg”