Mengenai Noodweer

Putusan Nomor 1033 K/Pid/2010

mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

− Bahwa judex facti salah dalam menerapkan Pasal 49 KUHAP, karena tidak ternyata ada unsur Noodweer dalam peristiwa tersebut, yaitu terdapat serangan bersama Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga berakibat saksi Mardila binti Din Kodir mengalami luka robek tangan dan bengkak kening sebelah kanan sesuai Visum Et Repertum RSUD Kabupaten Lahat Nomor: 445/162/RSUD/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 di mana Terdakwa II merampas dari tangan saksi Mardila parang yang digunakan untuk membuat parit sehingga melukai saksi Mardila, sedangkan Tergugat I mendorong dan saling memukul;

− Bahwa judex facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi Mardila binti Din Kodir yang bersesuaian dengan keterangan saksi Yustizia Mardalena binti M. Safri Aspapi yang menunjukkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa;

− Bahwa dengan demikian para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 70 ayat (2) ke-1 KUHP;

− Bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kalau putusan judex facti adalah putusan bebas tidak murni;

Putusan Nomor 964 K/PID/2015

Menimbang, bahwa atas alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum sepanjang mengenai terpenuhinya unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dapat dibenarkan, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan sengaja melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur delik “pembunuhan” sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum pada dakwaan Alternatif Pertama (Pasal 338 KUHP);

Bahwa namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa menikam korban dalam rangka membela diri karena diserang korban tiba-tiba dengan 2 (dua) buah pisau dan sudah sempat melukai Terdakwa, maka Terdakwa merebut salah satu pisau yang dipegang korban dan melakukan penusukan terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia;

Bahwa serangan yang dilakukan korban (Agus) terhadap Terdakwa di bagian perut, dan ketika Terdakwa mencoba menghindar dari serangan korban, ternyata korban masih mengejar untuk melakukan serangan pada bagian pundak kanan dan kiri dari arah belakang Terdakwa, dan Terdakwa dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi, maka tindakan Terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban, maka perbuatan Terdakwa tersebut merupakan upaya pembelaan darurat untuk mempertahankan hidupnya;

Bahwa oleh karena itu perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum tersebut terbukti tetapi merupakan perbuatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga terhadap Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

Putusan Nomor 1829 K/Pid/2009

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena salah dalam menerapkan ketentuan pasal 49 ayat (1) KUHP, tentang pembelaan darurat (Noodweer) dengan pertimbangan sebagai berikut :

Bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keadaan yang tidak seimbang justeru dihadapi oleh korban ADE ARIF, karena setelah korban ADE ARIF melakukan pemukulan terhadap ARIS MARYONO, saksi I DEWA GEDE SUETHA melerainya dan walaupun korban ADE ARIF masih menyerang tetapi ruang geraknya sudah dibatasi oleh I Dewa Gede Suetha sehingga korban Ade Arif terdesak di tembok serta berhadapan dengan 2 (dua) orang;

Bahwa dalam keadaan seperti itu seandainya Terdakwa bermaksud untuk melakukan pembelaan tidak harus menggunakan parang dan kemudian langsung membacok korban ADE ARIF ;

Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, ia melakukan pembacokan terhadap korban karena merasa emosi oleh karena ayah kandung Terdakwa dipukul dengan palu oleh Terdakwa ;

Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa bukanlah sebagai suatu tindakan dengan yang terpaksa dilakukan atau pembelaan darurat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 49 ayat (1) KUHP karena Terdakwa masih mempunyai kesempatan dengan bentuk tindakan lain, tidak dengan cara membacok korban ;

Menimbang, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa membacok korban dengan menggunakan golok Panjang yang mengakibatkan kematian korban telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 351 ayat (3) KUHP ;

Putusan Nomor 927 K/PID/2015

Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;

Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 35/Pid.B/2015/PN Smp. tanggal 9 April 2015 yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada bela paksa (noodweer), dan oleh karenanya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terjadi dalam persidangan didapat kenyataan sebagai berikut:

1. Bahwa korban telah mencuri sepeda motor Terdakwa, dan karena ketahuan oleh Terdakwa dan saksi Duhan dan diteriaki maling-maling kemudian sepeda motor ditinggalkan;

2. Bahwa setelah motor ditinggalkan korban melarikan diri sambil membawa linggis kemudian dikejar oleh Terdakwa sampai ke Tegalan Dusun Ombaan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, setelah berdekatan korban melempar linggis kepada Terdakwa;

3. Bahwa keterangan Terdakwa atas lemparan linggis tersebut Terdakwa jatuh terduduk, kemudian korban membacok Terdakwa tetapi dihindarkan oleh Terdakwa, tidak dapat dipercaya kebenarannya, karena dalam keadaan jatuh terduduk tidak bisa berdiri lagi akibat luka kena lemparan linggis, kemudian ia bisa menghindar atas bacokan korban tidak masuk akal;

4. Bahwa yang terjadi setelah Terdakwa bisa mendekat ke korban ia membacok korban menurut keterangan Terdakwa hanya 2 (dua) kali tidak tahu kena bagian mana karena gelap, juga tidak dapat dipercaya sepenuhnya karena dengan melihat luka pada korban, bacokan Terdakwa dimungkinkan lebih dari 2 (dua) kali;

5. Bahwa pertimbangan Judex Facti tindakan Terdakwa membela secara paksa untuk mempertahankan harta dan keselamatan tidak dapat beralasan, karena jika membela harta bukankah sepeda motor sudah ditinggalkan, sedang jika membela paksa keselamatan, korban sudah Iari dan saat Terdakwa membacok korban, korban sudah tidak bersenjata, seandainya Terdakwa tidak membacok dengan clurit yang dibawa Terdakwa, korban juga sudah melarikan diri;

6. Bahwa sesuai keterangan Terdakwa, ia membacok korban yang berakibat luka-luka pada korban, dan dalam keadaan malam hari, kesengajaan membunuh memang tidak terbukti akan tetapi kesengajaan penganiayaan terbukti karena membacok dengan clurit dalam jarak dekat kepada pencuri, akal sehat orang dewasa sepatutnya bisa menduga akan melukai korban, dan ternyata memang korban luka-luka pada daerah pipi, leher, lengan sehingga mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang terlalu banyak;

Tinggalkan Balasan