Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS

Putusan Nomor 824 K/Pdt/2020

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:

Bahwa tanah objek sengketa adalah tanah yang sudah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2298/Kelurahan Dabasah seluas 354 m2 atas nama Etto (Penggugat);

Bahwa ketidaksesuaian Penggugat dalam menyebutkan batas tanah sebelah utara dan sebelah timur telah diselesaikan oleh judex facti Pengadian Negeri Bondowoso dengan mengadakan pemeriksaan setempat;

Bahwa penyebutan batas dengan menyebut nama orang atau nama tempat dapat berubah setiap saat karena perubahan kepemilikan atau perubahan peruntukkan/fungsi;

Bahwa oleh karena tanah objek sengketa sudah bersertifikat maka batas-batasnya sudah jelas sebagaimana disebutkan dalam Surat Ukur;

Bahwa dengan demikian hal tersebut tidak menjadikan gugatan tidak sempurna karena telah dicocokkan pada saat pemeriksaan setempat dan yang menjadi objek sengketa sudah jelas sama antara yang dimaksud Penggugat dan Tergugat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 2298;

Bahwa pertimbangan dan putusan judex facti Pengadilan Negeri Bondowoso sudah tepat dan benar sehingga diambil alih menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan a quo;

Bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat yang diperoleh dari saudara kandung Penggugat yang bernama Sapik, berdasarkan Akta Hibah Nomor 121/2001 tanggal 6 Juni 2001, sedangkan orang tua Tergugat I yaitu B. Tun (almarhum) hanya menumpang di atas tanah objek sengketa, sehingga Tergugat I dan Tergugat II tidak memiliki alas hak untuk menguasai objek sengketa dan harus menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;

Putusan Nomor 2055 K/Pdt/2013

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

• Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) memutus sengketa in casu tidak berdasarkan fakta, sebaliknya Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar, karena sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

• Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) keliru mendasarkan pendapatnya pada keterangan sepotong dari seorang saksi;

• Bahwa tentang ketentuan di dalam SEMA tersebut ada benarnya, akan tetapi bukan berarti bahwa kekurangan dalam rangka memenuhi petunjuk Mahkamah Agung tersebut dapat menggugurkan seluruh acara dan fakta yang telah terungkap di persidangan dan apabila terdapat kekurangan untuk sesuatu tindakan maka dapat diajukan tuntutan tersendiri;

• Bahwa dengan tidak dilakukannya pemeriksaan setempat tidaklah dapat dijadikan alasan untuk menyatakan objek sengketa batas-batasnya tidak jelas dan menjadikan gugatan kabur;

• Bahwa mengenai batas-batas tanah sengketa telah jelas sesuai bukti P.17 berupa Peta lokasi, yang diadopsi oleh Pengadilan Negeri yakni seluas ± 1.940 Ha. dan dapat dilihat pula pada bukti T.22 jo bukti P.4;

• Bahwa berdasarkan laporan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim dari BPN yang terdiri dari : Syamsul Bahrun,A.Ptnh, Romi Farlin dan Egi Kurniawan menerangkan PT. IAL (Termohon Kasasi) telah melakukan penggarapan atas lahan HGU milik Pemohon Kasasi (Bukti P.4 dan P.5);

Putusan Nomor 798 K/Pdt/2018

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur oleh karena luas, batas dan letak tanah objek sengketa yang didalilkan Penggugat tidak sama dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) dan objek yang dikuasai oleh Tergugat I, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Putusan Nomor 2615 K/Pdt/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon tidak salah menerapkan hukum sebab putusan dan pertimbangannya telah tepat dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk sebagian karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian yaitu bahwa tanah objek sengketa adalah miliknya membeli dari Muchtar Jamin didepan pejabat yang berwenang sesuai Akta Jual Beli No. 594/07/IX/AJB/BTG/1992, tanah mana diperoleh Penjual (Muchtar Jamin) dari membeli dari pemilik asal yaitu Muhammad Aman Riduan didepan pejabat yang berwenang sesuai dengan Akta Jual Beli No. 590/19/1982;

Bahwa ketika terdapat 2 (dua) atau lebih Akta Jual Beli objek tanah yang sama maka Akta Jual Beli yang sah secara hukum adalah Akta Jual Beli yang pertama terbit in casu Akta Jual Beli No. 594/07/IX/AJB/BTG/1992;

Bahwa pemeriksaan setempat adalah kewenangan majelis hakim untuk membuat lebih jelas data mengenai letak dan ukuran tanah objek sengketa dan bukan syarat sahnya pemeriksaan perkara perdata sehingga apabila majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat maka secara hukum bagi majelis hakim tanah objek sengketa telah jelas;

Tinggalkan Komentar