Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh), Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
– Bahwa Judex Facti berpendapat bahwa Penggugat bukanlah pihak yang berhak menguasai obyek sengketa yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6 seluas 100 M2 yang terletak di Desa Dusun Gedang Jalan Mohd. Yamin, S.H., oleh karenanya obyek sengketa adalah awalnya milik Hasan, yang kemudian diteruskan oleh Yulwati dan Gunawan Chandra, S.E., untuk berjualan/berdagang dan telah disertifikatkan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Desa Dusun Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang seluas 100 M2, sehingga Penggugat bukanlah pemilik yang sah atas obyek sengketa tersebut;
– Bahwa terhadap putusan tersebut Pemohon Kasasi tidak sependapat dan menyatakan bahwa putusan Judex Facti salah dalam menerapkan hukum, karena Sertifikat Hak Milik adalah merupakan bukti outentik, dan obyek sengketa sudah bersertifikat Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Tahun 1983 dan tercatat sebagai pemegang haknya adalah Penggugat, sedangkan Para Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa obyek sengketa adalah milik Hasan, sehingga Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
– Bahwa terhadap dua pendapat tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan sebagai yang berhak atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Profesor M. Yamin, S.H., Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Propinsi Jambi, yang diperoleh karena membeli dari H. Bukhari, B.A. pada tahun 1983, kemudian tanah tersebut disertifikatkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Tahun 1983 seluas 100 M²;
– Sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan haknya atas tanah obyek sengketa karena Tergugat menguasai obyek sengketa didasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Januari 1982 antara H. Bukhari, B.A., dengan Hasan dimana Tergugat meneruskan penguasaan setelah Hasan meninggal dunia, dengan demikian Tergugat tidak memiliki hak kepemilikan atas obyek sengketa, karena obyek sengketa adalah sah milik Penggugat;
– Bahwa dengan demikian maka penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
– Bahwa dalam perkara a quo tidak diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) sehingga tidak perlu dipertimbangkan;
– Bahwa tuntutan pembatalan uang paksa (dwangsom) ditolak, karena putusan perkara a quo dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil;
