Masalah Izin Cerai PNS

Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

berpendapat:

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;

Bahwa izin perceraian dari atasan soal administrasi saja tetapi yang perlu ditimbang dengan sungguh-sungguh adalah apakah rumah tangga tidak lagi harmonis atau sering terjadi percekcokan terus menerus;

Bahwa secara formal izin perceraian dari atasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3 telah ada tetapi Judex Facti ternyata menelusuri lebih jauh dengan mencari pembuktian apakah atasan telah berusaha mendamaikan, pertimbangan Judex Facti tersebut tidak tepat dan salah karena hal itu bukan prasyarat menentukan; Menimbang bahwa fakta persidangan telah terungkap, Penggugat tidak lagi hidup bersama selama tiga tahun. Fakta ini membuktikan bahwa syarat untuk terjadinya perceraian yaitu ketidakharmonisan atas percekcokan terus menerus telah dipenuhi;

Putusan Nomor 262 K/Pdt/2013

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 untuk bercerai harus mendapat izin dari atasan yang nota bene izin tersebut belum ada / terlampir dalam gugatan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Kupang) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. PEMOHON KASASI tersebut harus ditolak;

Putusan Nomor 384 K/Pdt/2014

Memori Kasasi: Tergugat karena hingga saat ini Tergugat belum pernah menerima surat ijin yang dimaksud oleh Penggugat dari Pejabat Departemen Kesehatan selaku atasan Penggugat;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

mengenai alasan ke 1 s/d 6:

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 21 Maret 2013 dan jawaban memori tanggal 28 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa benar untuk dapat hidup rukun dalam satu rumah tangga maka kedua belah yaitu suami dan istri harus mempunyai keinginan kuat untuk mewujudkannya;

– Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Penggugat dan Tergugat telah hidup pisah meja, ranjang dan tempat tinggal sejak tahun 2008 serta tidak ada keinginan dari pihak Penggugat untuk merajut kembali keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat sehingga meskipun diinginkan oleh Tergugat maka sulit bagi Tergugat untuk hidup rukun kembali dalam satu rumah tangga yang bahagia dengan Penggugat sehingga terpenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975;

– Bahwa lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya Putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Putusan Nomor 27 K/Pdt/2008

Memori Kasasi: Bahwa Hakim Tingkat Banding telah mengabaikan fakta hukum melalui alat bukti T.7 yaitu Surat Rektor Universitas Palangka Raya No. 1507/J24/KP/ 2006 tertanggal, 4 September 2006. Padahal dari T.7 tersebut senyata-nyatanya telah terbukti bahwa Rektor Universitas Palangka Raya selaku atasan tidak ada alasan untuk memberikan izin bagi Terbanding/Termohon Kasasi untuk melakukan perceraian.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

mengenai alasan-alasan ke 1 dan 2:

Bahwa alasan-alasan yang merupakan keberatan-keberatan dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex facti/Pengadlan Tinggi sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Rimbun tersebut harus ditolak;

Updated 14 Des 2022

Putusan Nomor 2082 K/Pdt/2012

– Bahwa gugatan Termohon Kasasi/Penggugat telah memenuhi Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;

– Bahwa adapun izin cerai yang dikemukakan Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memorinya tidak diperlukan lagi, karena dengan diajukannya gugatan rekonvensi oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, berarti Pemohon Kasasi/Tergugat juga menganjurkan perceraian;

– Bahwa para pihak sudah pisah meja dan tempat tidur, karena Pemohon Kasasi/Tergugat sejak tahun 2006 sudah meninggalkan rumah, oleh karena itu anak-anak ikut Pemohon Kasasi/Tergugat;

– Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Tinggalkan Komentar