Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;
Lanjutkan membaca “Masalah Izin Cerai PNS”