Rekonvensi oleh Turut Tergugat

Putusan Nomor 2627 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;

Lanjutkan membaca “Rekonvensi oleh Turut Tergugat”