Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Lanjutkan membaca “Tentang Tanah Ulayat”