Mengenai Pasal 51 KUHP

Putusan Nomor 611 K/Pid.Sus/2008

Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah melaksanakan perintah jabatan yang sah yang diberikan oleh Ir. H. Suwandi sebagai Direktur PTPN II untuk membuat konsep serta memaraf surat-surat yang berhubungan dengan pelepasan asset PTPN II atas tanah ex HGU No : 01 Desa Dagang Kerawan;

Lanjutkan membaca “Mengenai Pasal 51 KUHP”