mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”Putusan Nomor 143 K/PID.SUS/2017
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Terhadap Alasan Kasasi Penuntut Umum
Lanjutkan membaca “Seputar Putusan Nihil”Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti in casu Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Beberapa Tafsir “Dengan Rencana / Berencana””