Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan

Putusan Nomor 1099 K/PID.SUS/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan”

Putusan Pidana Unik

Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Putusan Pidana Unik”

Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”