Terkait Restitusi untuk Korban

Putusan Nomor 2504 K/Pid.Sus/2015

Bahwa terhadap putusan Judex Facti yang menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun restitusi tersebut tidak diajukan dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi korban yaitu Para Saksi Korban dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Judex Facti dapat menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang jumlahnya cukup besar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undangundang/peraturan dimaksud ;

Lanjutkan membaca “Terkait Restitusi untuk Korban”

Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Putusan Nomor 987 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar.

Lanjutkan membaca “Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika”

Penegasan Pasal 33 KUHAP

Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :

Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”