Seputar Putusan Nihil

Putusan Nomor 143 K/PID.SUS/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Terhadap Alasan Kasasi Penuntut Umum

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam membuktikan unsur-unsur Dakwaan Penuntut Umum, lagipula pertimbangan hukum Judex Facti sama dengan pendapat Penuntut Umum yang diuraikan dalam tuntutannya. Judex Facti juga telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika dan hasil keuntungan Narkotika yang Terdakwa peroleh telah Terdakwa pergunakan untuk membeli mobil dan beberapa bidang tanah, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi, kecuali apabila Judex Facti kurang mempertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) mengenai pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa atau menjatuhkan hukuman yang tidak diatur.

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai: pertimbangan Judex Facti terkait pengembalian barang bukti berupa Sertifikat Tanah pada Terdakwabersifat parsial dan tidak mengimplementasikan makna kewajiban pembuktianterbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang tidak dapat dibenarkan, karenahal tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pertimbanganPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri dalam hal a quo telah tepat dan benar;

Terhadap Alasan Kasasi Terdakwa

Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyangkal perbuatan dan kesalahan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian. Lagipula Judex Facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan sesuai hukum pembuktian dalam menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;

Bahwa sesuai fakta hukum di persidangan terbukti Terdakwa telah melakukan tindak pidana Narkotika, kemudian dari hasil keuntungan tindak pidana Narkotika tersebut Terdakwa menyamarkan dengan cara membeli mobil dan beberapa bidang tanah, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa namun demikian Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 163/PID/2016/PT-BNA tanggal 5 Oktober 2016 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 319/Pid.Sus/2015/PN-Bna tanggal 18 Juli 2016 harus diperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Pemohon Kasasi II/Terdakwa sudah diadili dalam perkara Narkotika (predicate crime) dengan vonis yaitu 20 (dua puluh) tahun penjara sebagaimana dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1360 K/Pid.Sus/2016 Juncto Nomor 09/PID/2016/PT.BNA Juncto Nomor 248/Pid.Sus/2015/PN-Bna;

– Berdasarkan Pasal 12 Ayat (4) Juncto Pasal 71 KUHPidana Terdakwa Abdullah alias Dullah bin Zakaria dapat dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pencucian uang namun tidak dapat dijatuhi pidana lagi, karena komulasi pidana yang dijatuhkan diperhitungkan dengan ketentuan batas maksimal pidana penjara waktu tertentu, yaitu tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun;

Putusan Nomor 1344 K/Pid/2010

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa terlepas dari alasan-alasan permohonan kasasi tersebut, Judex Facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa meskipun Judex Facti salah menerapkan hukum dalam menerapkan pemidanaan terhadap Terdakwa dengan “pidana nihil”, hal mana tidak dikenal dalam Pasal 10 KUH Pidana, namun alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan :

1. Bahwa seharusnya perkara Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dijadikan dalam satu berkas perkara sebab Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dengan melanggar beberapa ketentuan pidana/concursus realis;

2. Bahwa sejak awal pengajuan berkas oleh penyidik Polri dan Jaksa/Penuntut Umum baik perkara pertama, kedua dst, hingga berkas perkara a quo belum ada diantara putusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap;

3. Bahwa menurut ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUH Pidana terhadap perbuatan Terdakwa yang telah melakukan beberapa tindak pidana maka hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan yaitu jumlah hukuman yang tertinggi dan tidak boleh melebihi hukuman maksimum yang paling berat ditambah sepertiganya;

4. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut, alasan Jaksa/Penuntut Umum untuk memperberat pidana Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Terdakwa telah dihukum oleh pengadilan dalam beberapa perkara yang jumlahnya sudah melanggar Pasal 65 KUH Pidana;

5. Sehubungan dengan beberapa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut apabila diadili secara sendiri – sendiri dalam berkas yang terpisah-pisah merupakan pelanggaran hukum dan HAM, karena seharusnya hanya satu pidana saja yang dikenakan dan dapat pula melebihi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga tentu saja melanggar Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUH Pidana;

6. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, seharusnya Judex Facti menyatakan dalam amar putusan a quo bahwa telah salah menerapkan Pasal 65 KUH Pidana yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, tetapi kemudian Terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara, bahwa putusan yang demikian salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya;

7. Bahwa memang benar, apabila dalam suatu putusan pengadilan telah dinyatakan bahwa, suatu perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan sehingga dalam amar putusan a quo “pidana nihil”, merupakan kekeliruan yang dilakukan, oleh karena itu sebaiknya dalam perkara a quo dinyatakan Penuntutan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima;

8. Bahwa berdasarkan alasan tersebut putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Ketua Majelis Kasasi yaitu : H. Suwardi, SH., MH. yang berpendapat bahwa :

Bahwa alasan Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa pertimbangan Judex Facti yang berkesimpulan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dan diancam dengan hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sudah tepat dan benar, akan tetapi Judex Facti salah menerapkan hukum tentang pemidanaan;

– Bahwa ancaman pidana yang ditentukan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 adalah 9 (sembilan) tahun oleh karena Terdakwa melakukan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok yang sejenis, maka maksimum pidananya adalah maksimum pidana terberat ditambah sepertiganya sehingga menjadi 9 (sembilan) tahun ditambah 3 (tiga) tahun sama dengan 12 (dua belas) tahun;

– Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa berkali – kali melakukan kejahatan dan telah dijatuhi pidana sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti jumlah seluruhnya 11 (sebelas) tahun 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dengan demikian belum melampaui maksimum ancaman pidana, dan terhadap Terdakwa dapat dijatuhi pidana;

Putusan Nomor 442 K/PID/2019

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umumtersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa putusan judex facti/Pengadilan Negeri Bengkulu yang dikuatkan putusannya di tingkat Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah benar dan tepat berdasarkan fakta hukum bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama dakwaan Penuntut Umum;

– Bahwa selanjutnya terhadap alasan kasasi dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam hal putusan sebelumnya terhadap Para Terdakwa bukanlah merupakan perkara yang sejenis karena terhadap kedua perkara tersebut pokok perkaranya berbeda dan ancaman terhadap Para Terdakwa dalam kedua perkara tersebut juga berbeda sehingga terhadap Para Terdakwa bisa dijatuhi pidana penjara serta terhadap perkara atas nama REBI GUNTARA alias REBI bin SURATMAN di Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai register perkara Nomor 400/Pid.B/2018/PN.Bgl tanggal 17 Oktober 2018 dan banding di Pengadilan Tinggi dengan register Nomor 91/Pid.B/2018/PT.Bgl belum incracht dikarenakan Terdakwa REBI melakukan upaya hukum kasasi, menurut judex juris alasan dan keberatan Penuntut Umum selain dan selebihnya tersebut, tidak dapat dibenarkan dan juga ternyata merupakan pengulangan semata dari hal-hal yang telah dikemukakan dalam pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang oleh judex factie telah dipertimbangkan dengan cukup dan patut, dimana dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP juncto Pasal 71 KUHP dapat disimpulkan bahwa jika dalam hal mengadili tidak serentak kepada Terdakwa dalam perkaranya yang dahulu telah dijatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya, maka bagi perkara-perkaranya yang berikut kepada Terdakwa itu tidak mungkin dijatuhi hukuman lagi, ia hanya dinyatakan bersalah saja, tanpa dijatuhi hukuman;

Putusan Nomor 1276 K/PID/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;

Bahwa judex facti yang telah menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Penggelapan secara berlanjut” dari uang hasil penjualan sepeda motor, dan dari perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah diadili sebanyak 6 (enam) kali di beberapa pengadilan dalam perkara sejenis itu, sehingga judex facti menjatuhkan pidana dalam perkara a quo dengan pidana penjara “NIHIL”, dikarenakan jumlah pidana yang telah dijatuhkan oleh beberapa pengadilan dalam 6 (enam) perkara sebelumnya telah melebihi ketentuan hukum materil yaitu Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, karena hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh pengadilan-pengadilan sebelumnya berjumlah 11 (sebelas) tahun 6 (enam) bulan, sementara hukuman tersebut telah melebihi ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP, yang menentukan bahwa maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga;

Tinggalkan Komentar