Beberapa Tafsir “Dengan Rencana / Berencana”

Putusan Nomor 1340 K/Pid/2019

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti in casu Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan terbuktinya dakwaan Penuntut Umum yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dan penjatuhan pidananya kepada Terdakwa in casu yaitu pidana mati sudah tepat dan benar. Bahwa dalam menjatuhkan putusan tersebut judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dalam putusannya judex facti telah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan secara tepat dan benar.
  • Bahwa alasan kasasi pemohon/Penasihat Hukum Terdakwa atas terbuktinya dakwaan Pasal 340 KUHP tersebut, dengan alasan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum karena sesuai fakta-fakta bahwa perbuatan Terdakwa in casu tidak di dasarkan pada unsur rencana terlebih dahulu, melainkan dalam melakukan perbuatannya in casu terjadi secara spontan dalam waktu yang begitu cepat. Oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi Pasal 328 KUHP tentang Pembunuhan.
  • Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat benarkan, karena dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut judex facti telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karenanya Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

– Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut. In casu, setelah Terdakwa mendengar kata-kata kasar korban Deferum Nainggolan yang menyatakan ”kamu tidur di belakang saja, kaya sampah kamu”. Pada pukul 23.30 WIB tidak seketika itu juga Terdakwa membunuh korban. Bahwa dalam waktu sekira 15 (lima belas) menit setelah Terdakwa mempertimbangkannya, bahwa pada pukul 23.45 WIB setelah Terdakwa duduk di depan dan minum kemudian mengambil linggis langsung mendatangi korban Daferum Nainggolan yang sedang tiduran melihat Televisi memukulkan besi linggis ke arah kepala korban Daferum Nainggolan lalu kepada Maya Sofya Ambar Ambarita sehingga para korban meraung kesakitan. Kemudian Terdakwa kembali memukulkan besi linggis masing-masing sekali kepada kedua korban. Kemudian Terdakwa menyekap dan mencekik korban Sarah Marisa Putri Nainggolan dan korban Yehezikal Arya Paskah Nainggolan sampai kedua korban mati lemas di kamar.

– Berdasarkan hal-hal tersebut, terang dan jelas terdapat waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk mempertimbangkan atas perbuatan yang akan dilakukannya itu, dan Terdakwa memutuskan untuk membunuh para korban dengan cara-cara tersebut diatas. Dengan demikian, perbuatan Terdakwa incasu tidak melanggar dakwaan Penuntut Umum Pasal 340 KUHP.

– Bahwa oleh karenanya keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat dakwaan Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, karena tidak ada waktu yang cukup atas perbuatan incasu dilakukan Terdakwa secara spontanitas, tidak dapat dibenarkan karenanya keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus di tolak.

– Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya mohon untuk menolak kasasi Terdakwa tersebut, dan mohon untuk menguatkan putusan judex facti in casu.

Bahwa oleh karena alasan-alasan dan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam kontra memori kasasinya telah sejalan dengan pertimbangan judex facti maka kontra memori kasasi tidak dapat dipertimbangkan.

– Bahwa alasan judex facti menguatkan pidana yang dijatuhkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi kepada in casu yaitu pidana mati, sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumannya, karena dalam menjatuhkan putusan tersebut telah dengan cermat mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan penjatuhan hukumannya. In casu, perbuatan Terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 (empat) orang (satu keluarga), Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa.

– Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, alasan-alasan kasasi permohonan kasasi/Penasihat Hukum Terdakwa in casu harus dinyatakan tidak beralasan memuat hukum, sebaliknya kontra memori kasasi Jaksa Penuntut Umum dapat dipertimbangkan.

Putusan Nomor 1044 K/Pid.Sus/2020

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan judex facti telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sebagaimana fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yai tu berawal dari kedatangan Anak bersama korban ke rumah saksi Suddin bin Suleman sambil membawa minuman keras untuk minum bersama, setelah itu mereka mendengarkan ea r dan berjoget tetapi saling bersenggolan dan tiba-tiba korban memukul Anak di lengan bagian kiri lalu korban mengajak Anak untuk berkelahi, kemudian Anak mengambil batu yang ada didekatnya lalu menghantamkan pada korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai rahang kiri korban, lalu korban pergi dan lari meninggalkan Anak;

– Bahwa tetapi tiba-tiba saksi La Udu mengambil balok kayu yang ada di gapura La Suddin lalu memukul leher belakang korban sebanyak dua kali dengan balok kayu yang mengakibatkan korban terjatuh;

– Bahwa setelah melihat korban terjatuh, kemudian saksi La Udu mengambi l pisau yang terselip dipinggang Anak lalu naik keatas tubuh korban dan langsung menusukkan pisau tersebut ea rah pelipis sebelah kiri dan kanan korban;

– Bahwa akibat perbuatan Anak dan saksi La Udu tersebut korban mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia, sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Wakorumba Selatan, Nomor : 440/09/ XI/2019, yang ditandatangani oleh Dokter Puskesmas dr. Wa Ode Fil Hayah Fitri, yang mana hasil visum menerangkan bahwa penyebab kematian korban adalah trauma benda keras dan tumpul pada daerah belakang kepala yang menyebabkan retaknya tulang tengkorak belakang bagian bawah. Terdapat banyak luka dan memar yang disebabkan trauma benda tumpul, keras dan benda tajam;

– Bahwa perbuatan Anak bersama-sama dengan saksi La Udu tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP;

– Bahwa oleh karena itu alasan kasasi Penuntut Umum bahwa perbuatan Anak tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pasal 340 KUHP tidak beralasan hukum, karena pertengkaran Anak itu terjadi seketika dan tidak terbukti sebelumnya ada dendam atau ancaman oleh Anak dan La udu, sehingga tidak terbukti adanya unsur perencanaan dalam perbuatan Anak yang mengakibatkan kematian korban tersebut;

Putusan Nomor 985 K/Pid/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa Putusan Majelis Hakim Bengkulu yang dikuatkan putusannya oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah tepat dan benar menurut hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tidaklah terbukti, yang terbukti adalah Dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP yakni menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” dan dijatuhkan pidana selama 12 (dua belas) tahun sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;

– Bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi tidak sependapat dengan judex facti yang menyatakan terbukti Dakwaan Subsidair, seharusnya Dakwaan Primair;

– Bahwa dalam perkara a quo yang mengajak pergi adalah korban, perbuatan timbul juga dipicu oleh ulah korban sendiri yang berupaya memukul Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa memukul korban dengan alat yang diambil paksa oleh Terdakwa, sehingga sudah barang tentu niat untuk menimbulkan perbuatan tidak ada pada diri Terdakwa;

– Bahwa dari fakta dan alasan tersebut di atas, menjadikan Terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan putusan judex facti dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya;

– Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

– Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum juga tidak dapat dibenarkan, karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal yang demikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

Putusan Nomor 93 K/Pid/2020

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Penuntut Umum Pasal 338 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun harus dibatalkan karena Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dengan pendapat sebagai berikut:

– Pada halaman 16-17 putusan Judex Facti a quo, terbukti bahwa penusukan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban langsung diarahkan ke arah tubuh korban yang dapat membahayakan nyawa korban yakni ke arah dada kiri korban, akibatnya korban meninggal dunia pada pukul 12:15 di Rumah Sakit MMC, sesuai visum et repertum dari Rumah Sakit Mayang Medical Centri Jambi yang ditandatangani dr. Ezrika Selvy dengan surat Nomor 024/VER/MMC/XII/2018 tanggal 30 November 2018;

– Sebelumnya pernah terjadi pertengkaran, waktu itu Korban memukul Terdakwa sehingga Terdakwa mengalami luka lebam di bagian mata kanan dan tidak dapat berjualan helm untuk beberapa hari. Setelah itu Terdakwa selalu membawa pisau yang disimpan dalam tas (menurut Terdakwa untuk berjaga-jaga);

– Pada hari Jum’at tanggal 30 November 2018 saat Terdakwa melihat Korban Agus Tomi bin Bonto masuk ke Warung Nasi Sayari (samping SPBU Nusa Indah) Terdakwa telah mendatangi Korban dan langsung mengeluarkan pisau dari dalam tasnya dan menusukkannya ke dada kiri korban, korban langsung roboh dan akhirnya meninggal dunia;

– Berdasarkan fakta-fakta tersebut, bahwa pisau yang selalu dibawa Terdakwa in casu bukan untuk berjaga-jaga melainkan untuk melakukan pembalasan kepada korban karena Terdakwa merasa sakit hati. Dengan demikian, telah ada unsur rencana pada diri Terdakwa untuk menghabisi Korban. Unsur rencana in casu terbukti dari keterangan Saksi M. Salim bin M. Yunus (pemilik Warung Nasi Sayuri), bahwa pada tanggal 25 November 2018 Terdakwa dan teman satu orang Terdakwa datang ke warung mencari Korban dan menanyakan alamat Korban, namun Saksi mengatakan tidak tahu. Demikian pula, terbukti perbuatan Terdakwa menusuk Korban in casu dilakukan secara langsung sesuai kehendak/keinginan Terdakwa;

– Berdasarkan fakta-fakta tersebut, putusan Judex Facti in casu tidak dapat dipertahankan lagi karenanya beralasan menurut hukum untuk dibatalkan dan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara Terdakwa tersebut sesuai fakta-fakta hukum di persidangan, yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana” dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP;

– Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa atas putusan Judex Facti in casu yang pada pokoknya mohon untuk membatalkan putusan Judex Facti tersebut dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 351 Ayat (3) KUHP tidak dapat dibenarkan karena Majelis Kasasi berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa in casu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Oleh karenanya alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa tersebut harus ditolak;

Putusan Nomor 151 K/Pid/2019

Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri secara keseluruhannya, merupakan putusan yang tidak salah dalam menerapkan hukum, yang sudah tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana”, melanggar Pasal 340 KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum, yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa Terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang masuk kedalam warung dan mengambil semua kartu yang ada di atas meja sambil berkata: “ise kau si marsikna je” (siapa kau paling jago disini);

Bahwa korban Dion Sembiring menjawab “aku nim e” (aku yang kau bilang itu), selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi korban yang duduk di bangku, dan secara tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan pisaunya yang diselipkan di pinggangnya sambil berkata “kau” sekaligus langsung menusukan pisau ke tubuh korban tersebut terkena pada lengan tangan kiri korban sehingga tembus ke dada bawah sebelah kiri dan menancap pada lengan tangan kiri korban, sehingga korban meninggal dunia sesuai dengan keterangan Visum et Repertum Nomor: 2007/TU/PUSK/TJ/2018 tanggal 10 Maret 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Karolina Sitanggang, selaku dokter pada Puskesmas Tiga Juhar;

Bahwa judex facti sudah cukup mempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidananya sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;

Tinggalkan Komentar