mengenai alasan Dalam Eksepsi :
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Gugatan class action telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti ;
mengenai alasan Dalam Pokok Perkara :
Untuk Pemohon Kasasi I dan II : Perum. Perhutani dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat :
A. bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri bila putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar ;
B. bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Judex Facti mengabulkan gugatan Penggugat didasarkan pada tuntutan ex aquo et bono yang didasarkan pada hasil pengamatan langsung dengan menyangkutkan rasa keadilan dan kepatutan ;
C. bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum Perum. Perhutani adalah pengelola kawasan hutan di Jawa Barat termasuk gunung Mandalawangi dimana telah terjadi bencana tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda penduduk. Dari hasil penelitian kejadian longsor tersebut adalah disebabkan antara lain kerusakan/pencemaran lingkungan karena pemanfaatan tanah tidak sesuai fungsi dan peruntukannya, sebagai kawasan hutan lindung. Fakta ini mempunyai hubungan kausal dengan terjadinya tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanggungjawaban (Strict Liability) bagi Tergugat, dan Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya ;
D. bahwa Hakim tidak salah menerapkan hukum apabila ia mengadopsi ketentuan hukum Internasional. Penerapan precautionary principle didalam hukum lingkungan hidup adalah untuk mengisi kekosongan hukum (Rechtsvinding), pendapat para Pemohon Kasasi yang berpendapat bahwa Pasal 1365 BW dapat diterapkan dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan, karena penegakkan hukum lingkungan hidup dilakukan dengan standar hukum Internasional. Bahwa suatu ketentuan hukum Internasional dapat digunakan oleh hakim nasional, apabila telah dipandang sebagai “ius cogen” ;
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum pembuktian, justru Negara berkewajiban melindungi dan memelihara lingkungan dalam kehidupan masyarakat. Negara i.c Pemohon Kasasi berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada masyarakat termasuk rakyat yang mengalami kerugian akibat perbuatannya. Pemohon Kasasi tidak dapat bersandar pada kebijaksanaan, karena akibat dari kebijakan hukum yang merugikan masyarakat, tidak dapat ditolerir;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara ini adalah bahwa PD.PK Tarogong telah melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun deposito/simpanan berjangka dimana para Penggugat menyimpan dananya pada PD.PK Tarogong selaku nasabah; Dengan diterimanya simpanan tersebut, maka antara para Penggugat selaku nasabah dan PD.PK Tarogong selaku penghimpun dana, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dan sejak itulah telah terjadi perikatan antara para nasabah dari dengan PD.PK Tarogong tersebut; Oleh karena ternyata kemudian PD.PK Tarogong tidak dapat mengembalikan dana milik para nasabah, maka sejak itu terjadilah wanprestasi yang dilakukan PD.PK Tarogong tersebut, sehingga wajib membayar ganti rugi yang besarnya masing-masing sesuai dengan besarnya nominal simpanan/deposito masingmasing;
Pertimbangan Mahkamah Agung:
– Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf f Perma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum ganti rugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci;
– Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atas obyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok (Class action), oleh karena itu harus dinyatakan ditolak;
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena gugatan perwakilan kelompok dalam SEMA No. 1 Tahun 2002 berdasarkan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Kehutanan. Sedangkan perkara a quo bukan didasarkan pada adanya peraturan perundang-undangan yang menerangkan adanya gugatan perwakilan kelompok.
