BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN

Bantuan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal 2 bentuk pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemberiannya dan yang tidak dibebankan pada negara. Bantuan hukum yang bukan merupakan tanggung jawab negara merujuk pada pengaturan Pasal 54 KUHAP. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab negara disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP.

Pengaturan dalam kedua pasal tersebut, membuat hak atas bantuan hukum, yang terkait erat dengan persamaan hak di hadapan hukum, menjadi parsial. Negara seolah hanya bertanggung jawab sebatas bagi mereka yang terkena hukuman di atas 5 tahun. Parameter “ancaman pidana lima belas tahun atau lebih” atau “pidana lima tahun” pada Pasal 56 tersebut tidak dapat dipisahkan dari pengaturan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai penahanan.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 56 KUHAP menyebutkan bahwa “Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan… (dst).” Dari hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak atas bantuan hukum terkait erat dengan upaya paksa penahanan yang dapat dikenakan pada seseorang yang terlibat tindak pidana.

Kewenangan penyidik dalam upaya paksa penahanan sangat riskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karenanya pendampingan hukum untuk memastikan agar hak-hak asasi manusia tersangka tidak terlanggar ketika penahanan dilakukan. Namun demikian, hak atas bantuan hukum itu dipersempit lagi. Bila ia tinggal di daerah yang tidak memiliki advokat atau pengacara dan mendapat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun tapi di bawah 15 tahun dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan bantuan hukum.

Bantuan hukum benar-benar wajib bagi mereka yang diancam pidana lebih dari 15 tahun walau di daerah itu tidak memiliki advokat. Artinya negara baru benar-benar melakukan kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum di daerah-daerah pelosok bila seseorang diancam dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara. Dalam lanjutan penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dikatakan:

maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu.”

Pengaturan di atas dapat menimbulkan pertanyaan: berapa banyak akhirnya orang yang tidak mendapatkan haknya atas bantuan hukum di daerah yang jarang sekali advokatnya? 

Di sisi lain, dari penjelasan Pasal 56 KUHAP tersebut, bagi tersangka yang terkena tuduhan kejahatan dengan ancaman di bawah 5 tahun seolah dan dianggap tidak perlu diberikan bantuan hukum karena tindakan kejahatan ini tidak diikuti dengan ancaman penahanan. Realitasnya penahanan tetap dilakukan pada mereka yang terkena kasus hukum dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Hal ini disebabkan dengan syarat penahanan yang sangat lemah. Syarat penahanan memang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dilakukan dengan syarat: (1) adanya bukti permulaan yang cukup (2) diduga akan merusak dan menghilangkan alat bukti (3) mengulangi tindakan kejahatan.

Syarat penahanan tersebut hanya disandarkan pada kondisi subjektif penyidik dan menjadi kewenangan mutlak penyidik untuk menahan atau tidak. Akibatnya, penahanan terus terjadi, padahal pengaturan KUHAP menyatakan kasus dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun tidak diperlukan bantuan hukum. Seharusnya bantuan hukum diberikan kepada semua tersangka yang tidak mampu membiayai pengacara dan dalam menjalani proses hukumnya dikenai tindakan penahanan.

Kelemahan lain dalam pengejawantahan hak atas bantuan hukum adalah kewajiban negara dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu tidak diikuti konsekuensi hukum jika gagal dipenuhi oleh negara. Kata-kata ‘wajib’ sedianya dapat menimbulkan konsekuensi hukum bila bantuan hukum tidak diberikan pada tersangka dengan karakteristik Pasal 56. Namun, ternyata KUHAP tidak menjelaskan apa konsekuensi hukumnya.

Tak pelak, ketiadaan konsekuensi hukum, berujung pada terjadinya pelanggaran hak atas bantuan hukum. Sebagai bagian dari due process of law dalam peradilan tidak ditempatkan dalam posisi yang teratas. Padahal di Eropa berdasarkan European Convention setiap negara harus memastikan due process of law ini berjalan dengan baik, termasuk dalam mengefektifkan pemberian bantuan hukum. Demikian pula di Afrika Selatan pemberian bantuan hukum dapat mengakibatkan perubahan dalam keseluruhan proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang (Flemming, 2007).

Lebih jauh, KUHAP juga menentukan penyediaan bantuan hukum seolah-olah hanya menjadi tanggung jawab tersangka, bahkan si advokat itu sendiri. Hal tersebut tergambar Pasal 69 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP.”

Tentu menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin pengacara mengetahui apakah ada seseorang ditahan? Lalu pertanyaan berikutnya bagaimanakah seseorang yang sedang menjalani masa penahanan dan terisolir dari dunia luar bisa menghubungi pengacara? Pada dasarnya yang mengetahui hal tersebut adalah penyidik yang memang berhak melakukan upaya paksa.

Penyidik diberikan kewajiban oleh KUHAP untuk segera menghubungi pengacara bila dia telah menangkap seseorang, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 KUHAP:

Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

Besarnya diskresi penyidik untuk menahan, syarat subjektif penahanan, serta pemahaman akan karakteristik perkara yang perlu diberikan hak atas bantuan hukum, membuat kewajiban tersebut tidak dapat diimplementasikan dengan baik. Padahal hak atas bantuan hukum yang terkait erat dengan hak untuk dipersamakan di hadapan hukum yang merupakan sebuah hak alamiah pemberian Tuhan.

Diperlukan peran aktif dari negara, termasuk adanya konsekuensi hukum dari tidak diberikannya bantuan hukum. Hanya dalam keadaan demikian, pengakuan bahwa hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia yang lahir secara alamiah pada diri setiap manusia.

Putusan MA terkait dengan Bantuan Hukum

Seperti kita ketahui, KUHAP tidak menjelaskan apa konsekuensi hukum atas kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban tersebut. Pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari due process of law sebagai sebuah prinsip dalam peradilan tidak ditempatkan dalam posisi yang teratas (LeIP, Laporan Pemantauan Bantuan Hukum: Implementasi Pasal 56 KUHAP, 2010). Akibatnya, pelanggaran kerap dilakukan oleh penyidik dengan tidak memberitahukan hak-hak tersangka dan atau menyediakan bantuan hukum karena penyidik tidak akan dikenai konsekuensi apapun terhadap pelanggarannya tersebut. (Kelompok Masyarakat Sipil Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), Briefing Paper KUHAP IV dan V, hal 12).

Mahkamah Agung, dalam berbagai putusannya menempatkan bantuan hukum dalam posisi yang penting dalam proses peradilan pidana. Beberapa putusan berikut menegaskan hak bantuan hukum sebagai hak asasi seorang terdakwa yang selama ini diatur secara lemah dalam KUHAP.

Pertama, Putusan No. 936/K/Pid.Sus/2012 atas nama Terdakwa Arief Haryanto. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan Bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara, karena Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, pada hal Terdakwa diancam pidana di atas 5 (lima) tahun. Konsekuensi atas hal tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Untuk selanjutnya menyatakan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.

Kedua, Putusan No. 2588/K/Pid.Sus/2010 atas nama Terdakwa Frengki dan Yusliadi. Dalam kasus narkotika ini, para Terdakwa yang bernama Frengki dan Yusliadi dituduh membawa ganja. Namun, pada tingkat pertama para Terdakwa diputus bebas dan diperkuat oleh Mahkamah Agung yang salah satu pertimbangannya adalah terkait bantuan hukum. Terdakwa yang mencabut keterangan di BAP karena berdasarkan tekanan, terdakwa selama penyidikan tidak didampingi penasihat hukum, serta penasihat hukum tidak pernah mendampingi dan hanya menandatangani BAP atas permintaan penyidik.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mengangkat praktik yang kerap digunakan kepolisian untuk mengakali hak atas bantuan hukum. Mahkamah Agung menganggap hak atas bantuan hukum tidak dipenuhi karena Penasehat Hukum hanya dimintai untuk menandatangani BAP tanpa pernah sekalipun mendampingi Terdakwa dalam proses penyidikan.

Dalam Putusan No. 2026/K/Pid/2011 atas nama Hartono alias Toni bin Umar. Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya mengangkat isu ancaman hukuman mati ini dengan tidak didampinginya Terdakwa oleh Penasehat Hukum. Adanya penekanan dan kekerasan yang dialami terdakwa hingga patah tulang dan tidak adanya penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama penyidikan. Meski KUHAP tidak menentukan konsekuensi hukum dari tidak diberikannya hak atas bantuan hukum, akan tetapi beberapa putusan Mahkamah Agung menunjukkan hal sebaliknya. Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia.

Tulisan telah diterbitkan pada Majalah Dandapala Edisi Januari-Februari 2023

Tinggalkan Komentar