Peran Pengadilan dalam Menilai Pasal 33 KUHAP mengenai Penggeledahan Rumah

Pengaturan Penggeledahan Rumah dalam KUHAP

Upaya Paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana terdiri dari tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya paksa ini erat kaitannya dengan kewenangan aparat penegak hukum yang sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Mengenai upaya paksa penggeledahan, khususnya penggeledahan rumah atau lokasi, Pasal 33 KUHAP ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Untuk memastikan objektivitas dari penggeledahan, ayat (3) dan ayat (4) menyatakan bahwa penggeledahan rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi atau bila Tersangka menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan wajib juga dihadiri dan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 33 ayat (4), Ketua lingkungan adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat.

Oleh karena pada proses penggeledahan atau upaya paksa lainnya sangat rentan terjadi pelanggaran hak asasi manusia, muncul konsep tentang pengawasan peradilan (judicial scrutiny) terhadap perampasan kebebasan sipil individu dalam upaya paksa. Sesuai dengan hukum internasional, konsep judicial scrutiny tersebut berkembang dalam Habeas Corpus Act 1679. Habeas Corpus Act mengatur mengenai pentingnya pengawasan peradilan (judicial scrutiny) dalam upaya paksa dalam sistem peradilan pidana. Dalam Habeas Corpus Act terdapat kewajiban penegak hukum agar memiliki bukti yang sah untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Habeas Corpus Act juga mengatur tentang perlunya sebuah forum untuk menguji telah tepat atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan, dimana upaya paksa tersebut berupa penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan. (Lovina, dkk: 2022).

Judicial Scrutiny ini kemudian diterjemahkan sebagai praperadilan dalam konsep hukum acara Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Namun demikian, praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP tidak sepenuhnya sesuai dengan konsep judicial scrutiny dan memiliki kelemahan. Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk, dalam bukunya Praperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya mencatat bahwa salah satu kelemahan praperadilan adalah praperadilan bersifat ‘Post Factum.’ Artinya, praperadilan dilakukan setelah upaya paksa dilakukan, bukan sebelum dilakukannya upaya paksa. Padahal dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa setiap orang yang kebebasannya dirampas berhak untuk segera disidangkan di depan pengadilan untuk diuji keabsahannya. Hal ini berakibat pada kelemahan lain atas  praperadilan, yaitu terbatas hanya review administratif. Dalam praktiknya, praperadilan hanya menguji syarat-syarat yang bersifat formal administratif dan sama sekali tidak menguji dan menilai syarat materiilnya. Padahal syarat materiil inilah yang menentukan seseorang dapat dikenakan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum.

Dalam praktiknya, surat izin penggeledahan tidak selalu ada dalam proses penggeledahan dan surat izin penggeledahan diajukan setelah penggeledahan dilakukan. Dalam buku AUDIT KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia mencatat bahwa KUHAP memang mewajibkan adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum penyidik melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, maupun penggeledahan badan dengan memberi pengecualian dalam keadaan terdesak. Ketentuan pengecualian surat izin dari ketua pengadilan dapat dijadikan tameng, utamanya ketika penyidik melakukan penggerebekan atau Razia (Anugerah Rizki Akbari dkk: 2022).

Pengertian mengenai “keadaan yang sangat perlu dan mendesak” sendiri tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur. Dalam Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP, keadaan yang sangat perlu dan mendesak hanya diartikan sebatas pelaku dikhawatirkan segera melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sedangkan surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat. Definisi “dikhawatirkan” dalam penjelasan Pasal 34 Ayat (1) KUHAP sangat luas dan subjektif, sehingga menjadi potensi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum yang dapat melanggar hak asasi.

Tafsir dalam Putusan Pengadilan atas Proses Penggeledahan

Dalam praktiknya, Pengadilan seolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas penggeledahan rumah dikaitkan dengan kelemahan dan ketidakefektifan praperadilan. Namun, terdapat beberapa putusan Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya melakukan tafsir ulang penggeledahan rumah, termasuk keberadaan Saksi yang melihat penggeledahan, serta tafsir atas “keadaan yang sangat perlu dan mendesak” dan “dikhawatirkan.” Pengadilan menilai penggeledahan dan memiliki pengaruh terhadap penanganan perkara tersebut secara keseluruhan.

Dalam Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012, Mahkamah Agung menafsirkan keberadaan Saksi yang melihat penggeledahan dalam perkara narkotika. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Saksi yang melihat penggeledahan harus melihat dan mengawasi penggeledahan sejak saat dimulai. Saksi juga harus melihat saat pihak Kepolisian menemukan barang bukti narkotika. Putusan ini menegaskan keberadaan Saksi penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP.

Dalam putusan Nomor 855 K/Pid.Sus/2013, Mahkamah Agung juga memiliki pertimbangan yang senada. Saksi terkait penggeledahan dalam perkara tersebut, dalam hal ini Petugas Hotel dimana Terdakwa sedang berada, tidak dapat dibenarkan karena Saksi tersebut tidak dilibatkan dalam penggeledahan sejak awal. Putusan tersebut juga menafsirkan dan mempersempit ruang diskresi dalam penggeledahan rumah dikaitkan dengan status target operasi Terdakwa. Dalam penggeledahan perkara tersebut untuk menemukan barang bukti dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar karena tanpa disaksikan oleh Ketua RT dan 2 (dua) orang saksi, padahal Terdakwa bukan orang yang menjadi target operasi.

Demikian juga dengan perkara nomor 148 PK/Pid.Sus/2015. Saksi ataupun Terdakwa dalam perkara tersebut tidak mengikuti penggeledahan dan pihak Kepolisian hanya menyatakan bahwa Kepolisian telah menemukan barang bukti narkotika. Mahkamah Agung kembali menegaskan bahwa keberadaan Saksi dalam proses penggeledahan diperlukan sejak awal penggeledahan, bukan hanya formalitas belaka. Putusan tersebut juga memberikan catatan atas penggeledahan yang dilakukan dini hari. Penggeledahan yang dilakukan dini hari tidak sesuai aturan hukum karena tiadanya Saksi Penggeledahan, dan tidak urgen atau tidak dalam kondisi yang mendesak karena Terdakwa juga bukan buron atau target operasi. Penggeledahan seharusnya dapat dilakukan keesokan harinya dan tetap meminta izin dari Ketua Pengadilan.

Putusan Nomor 1085 K/PID.SUS/2016 menegaskan bahwa penggeledahan harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan setempat, dan disaksikan oleh dua orang saksi. Saksi Penggeledahan pun harus menyaksikan dan melihat proses penggeledahan di tempat barang bukti ditemukan.  Demikian juga dengan Putusan Nomor 2540 K/PID.SUS/2013 juga menegaskan bahwa proses penggeledahan harus dihadiri oleh saksi yang sifatnya netral seperti Ketua RT.

Dalam perkara-perkara tersebut, pengadilan melaksanakan fungsinya dalam mengawasi dan menguji upaya paksa, yakni penggeledahan rumah. Meskipun karena kelemahan praperadilan, pengadilan menilai dan menguji penggeledahan rumah saat persidangan perkara pokok.

Permasalahannya adalah dalam perkara-perkara tersebut, terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan walaupun akhirnya Terdakwa diputus bebas karena penggeledahan rumah dinyatakan tidak sesuai hukum. Dalam perkara 1030 K/Pid.Sus/2012, Terdakwa telah ditahan sejak 18 Maret 2011 sampai dengan 2 Agustus 2011 saat Terdakwa kemudian diputus bebas dalam Tingkat pertama. Dalam putusan 855 K/Pid.Sus/2013, Terdakwa ditahan sejak 13 September 2012 sampai akhirnya Terdakwa dibebaskan pada tingkat kasasi pada 28 Mei 2013. Demikian juga Terdakwa dalam perkara 148 PK/Pid.Sus/2015 yang ditangkap sejak 22 Mei 2014 dan baru dibebaskan pada tingkat Peninjauan Kembali 15 Desember 2015. Terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 2540 K/PID.SUS/2013 juga dibebaskan pada tingkat pertama tanggal 14 November 2012 setelah ditahan sejak 24 Maret 2012. Terdakwa telah ditahan dalam hitungan bulanan, dan bahkan tahunan. Setelah ditahan, Terdakwa kemudian dibebaskan, karena dalam pandangan hakim, penggeledahan yang dilakukan tidak sah dan sesuai dengan hukum, sehingga menimbulkan keraguan hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada diri Terdakwa. Tentunya hal ini merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia si Terdakwa.

Kesimpulan Pengaturan Pasal 33 KUHAP yang tidak jelas dan tidak terukur menimbulkan multi tafsir dan berujung kepada pelanggaran hak asasi Terdakwa dalam proses penggeledahan rumah yang dilakukan. Untuk menghindari hal tersebut, pengaturan penggeledahan perlu diperketat. Selain itu, sesuai dengan konsep judicial scrutiny, maka pengadilan perlu diberi peran pengawasan terhadap perampasan kebebasan sipil individu dalam upaya paksa sejak awal proses penegakkan hukum. Meskipun penggeledahan tidak dapat diuji karena kelemahan dalam proses praperadilan, dalam beberapa perkara Pengadilan melakukan uji dan tafsir atas penggeledahan dalam tahapan proses pemeriksaan perkara. Namun demikian, bila pengujian dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara, Terdakwa telah dikenakan upaya paksa lain, seperti penahanan. Tentunya hal ini melanggar hak asasi manusia, apalagi pada akhirnya Terdakwa diputus bebas karena terdapat keraguan pada Hakim atas proses penggeledahan.

tulisan ini telah diterbitkan di hukumonline.com tanggal 18 September 2025

Tinggalkan Komentar