Mengenai Asas Pemisahan Horizontal

Putusan Nomor 2486 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak salah menerapkan hukum;

Bahwa bukti P.5 hanya membuktikan jual beli pohon sagu di atas tanah sengketa sehingga tidak terkait peralihan hak atas tanahnya. Hukum adat mengenai pemisahan horizontal;

Lanjutkan membaca “Mengenai Asas Pemisahan Horizontal”

Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet

Putusan Nomor 2623 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;

Lanjutkan membaca “Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet”