Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Prejudicieel Geschil”Arsip Kategori:Perdata dan Acara Perdata
Tentang Hak Servituut
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Tentang Hak Servituut”Seputar Citizen Law Suit
Bahwa setelah meneliti dengan seksama memori kasasi Para Pemohon Kasasi tanggal 12 Maret 2016, kontra memori Para Termohon Kasasi masingmasing tanggal 19 April 2016, 8 April 2016, – April 2016, – April 2016, 11 April 2016 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Seputar Citizen Law Suit”