Mengenai Prejudicieel Geschil

Putusan Nomor 559 K/Pdt/2017

Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Mengenai Prejudicieel Geschil”

Tentang Hak Servituut

Putusan Nomor 3589 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Tentang Hak Servituut”

Seputar Citizen Law Suit

Putusan Nomor 31 K/Pdt/2017

Bahwa setelah meneliti dengan seksama memori kasasi Para Pemohon Kasasi tanggal 12 Maret 2016, kontra memori Para Termohon Kasasi masingmasing tanggal 19 April 2016, 8 April 2016, – April 2016, – April 2016, 11 April 2016 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Seputar Citizen Law Suit”