Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah

Putusan Nomor 2767 K/Pdt/2011

Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke IV:

Bahwa alasan-alasan Kasasi dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

— Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah mendudukkan Akte Perkawinan sebagai satu-satunya bukti sah suatu perkawinan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan;

Lanjutkan membaca “Waris terhadap Anak di luar perkawinan yang sah”

Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan

1. Putusan Nomor 2392 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung menilai Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan Alternatif Kedua dan oleh tersebut sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP jo Pasal 185 ayat 2 KUHAP.Lanjutkan membaca “Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan”

Putusan Waris dengan Perspektif Gender

Putusan Nomor 573 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Putusan Waris dengan Perspektif Gender”