Tentang Tanah Ulayat

Putusan Nomor 3642 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan tanggapan memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa objek sengketa adalah bagian dari tanah ulayat bagi masyarakat adat Kampung Rua dan Kampung Barat, dimana tanah ulayat adalah tanah persekutuan masyarakat adat yang tidak boleh dijadikan milik pribadi, maka gugatan Para Penggugat/Para Pemohon Kasasi agar objek sengketa sah sebagai milik Para Penggugat, harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Lanjutkan membaca “Tentang Tanah Ulayat”

Seputar Percobaan dan Selesainya Delik Pencurian

1. Putusan Nomor 678 K /Pid/2012

Menimbang, bahwa akan tetapi amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, dengan pertimbangan :

  1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tanpa pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) telah mengubah kualifikasi tindak pidana dari “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri menjadi “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
  2. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti belum sempat membawa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) yang akan dicurinya, karena Terdakwa tertangkap oleh penjaga malam;
  3. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan pencurian barang berupa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) tersebut dilakukan di malam hari di Kantor Pemasaran CV. Palm Vista, telah dimulai dan tidak selesainya perbuatan Terdakwa tersebut bukan atas kemauan Terdakwa sendiri, tetapi karena tertangkap, karenanya perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sesuai dakwaan Penuntut Umum;

2. Putusan Nomor 791 K/Pid/2016

Lanjutkan membaca “Seputar Percobaan dan Selesainya Delik Pencurian”

Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris

Putusan Nomor 2490 K/Pdt/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi dari Penggugat tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Padang telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;

Lanjutkan membaca “Gugatan Waris untuk Pengembalian Harta Warisan dari Tangan Pihak Ketiga yang Tidak Perlu Diajukan oleh Semua Ahli Waris”