Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tidak salah menerapkan hukum sebab telah benar bahwa meskipun berkedudukan sebagai itri tetapi dalam perjanjian penjaminan hutang dalam perkara a quo Siti Shofiatun adalah pihak sehingga sudah tepat Siti Shofiatun perlu dilibatkan dalam perkara a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tepat sehingga sudah selayaknya untuk dikuatkan;
Lanjutkan membaca “Seputar Plurium Litis Consortium”Arsip Kategori:Perdata
Masalah Izin Cerai PNS
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;
Lanjutkan membaca “Masalah Izin Cerai PNS”Dwangsom dan Eksekusi Riil
Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh), Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Dwangsom dan Eksekusi Riil”