Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ternyata terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Asas “In Dubio Pro Natura””Arsip Kategori:Perdata
Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO
Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:
Lanjutkan membaca “Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO”Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;
Lanjutkan membaca “Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem”