mengenai alasan Dalam Eksepsi :
bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Gugatan class action telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti ;
mengenai alasan Dalam Pokok Perkara :
Untuk Pemohon Kasasi I dan II : Perum. Perhutani dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat :
Lanjutkan membaca “Putusan Mandalawangi dan Putusan-Putusan Class Action Lainnya”