Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS

Putusan Nomor 824 K/Pdt/2020

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”

Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg

Putusan Nomor 1136 K/Pdt/2017

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 September 2016, 26 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg”

Rekonvensi oleh Turut Tergugat

Putusan Nomor 2627 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;

Lanjutkan membaca “Rekonvensi oleh Turut Tergugat”