Penegasan Pasal 33 KUHAP

Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :

Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”

Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan

Putusan Mahkamah Agung nomor 951 K/Pid/2010

Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa telah menanyakan kepada abangnya yang memberi hadiah HP barang bukti, yang dikatakan abangnya bahwa HP tersebut telah dibelinya. Bahwa unsur patut diketahui bahwa HP tersebut dari hasil kejahatan tidak terpenuhi.

Lanjutkan membaca “Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan”

Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan

  1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2329 K/Pid.Sus/2015

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Tanggung Jawab Nakhoda dalam Administrasi Kapal sebagai Barang Bukti pada Tindak Pidana Perikanan”