Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan

1. Putusan Nomor 2392 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung menilai Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama atau Dakwaan Alternatif Kedua dan oleh tersebut sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP jo Pasal 185 ayat 2 KUHAP.Lanjutkan membaca “Seputar Penyiksaan dan Saksi Verbalisan”

Berat Barang Bukti dan Variabel lainnya dalam Penerapan Pasal Penyalahguna Narkotika

Putusan Nomor 530 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Kedua ;

Lanjutkan membaca “Berat Barang Bukti dan Variabel lainnya dalam Penerapan Pasal Penyalahguna Narkotika”

Putusan seputar Undercover Buy

1. Putusan No. 1878 K/Pid.Sus/2016 (undercover buy sah)
Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.
Lanjutkan membaca “Putusan seputar Undercover Buy”