Penerapan Pasal 14 c KUHP

Putusan Nomor 915 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP;

Bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 10 November 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tanggal 11 April 2013, telah memutus perkara a quo bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 14 c KUHP”

Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup”

Putusan Nomor 1829 K/Pid.Sus-LH/2016

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;

Bahwa Putusan Pengadilan Palopo Nomor 332/Pid.Sus/2015/PN.Plptanggal 21 April 2016 yang menyatakan Terdakwa Sinar bin Ansar PawangKarang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum danoleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umumtersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;

Lanjutkan membaca “Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup””

Seputar Percobaan dan Selesainya Delik Pencurian

1. Putusan Nomor 678 K /Pid/2012

Menimbang, bahwa akan tetapi amar putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, dengan pertimbangan :

  1. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tanpa pertimbangan yang cukup (onvoldoende gemotiveerd) telah mengubah kualifikasi tindak pidana dari “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri menjadi “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
  2. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti belum sempat membawa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) yang akan dicurinya, karena Terdakwa tertangkap oleh penjaga malam;
  3. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan pencurian barang berupa 1 kaleng cat merk Q-LUCK 1503 Blue White ukuran 20 Kg (dua puluh kilogram) tersebut dilakukan di malam hari di Kantor Pemasaran CV. Palm Vista, telah dimulai dan tidak selesainya perbuatan Terdakwa tersebut bukan atas kemauan Terdakwa sendiri, tetapi karena tertangkap, karenanya perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi “Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan” sesuai dakwaan Penuntut Umum;

2. Putusan Nomor 791 K/Pid/2016

Lanjutkan membaca “Seputar Percobaan dan Selesainya Delik Pencurian”