Putusan terkait Disparitas Pemidanaan

Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu. Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan.

Disparitas putusan menjadi problematik karena ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.

Berikut putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tentang disparitas dalam pertimbangannya:

Lanjutkan membaca “Putusan terkait Disparitas Pemidanaan”

Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

(Tulisan dibuat bersama dengan Arsil dan saya)

Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang berfungsi membantu MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum. Sayangnya, instrumen tersebut tidak efektif lantaran masalah struktural dan konseptual.

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan hanya  pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Sebab Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya sepanjang para pihak yang bersengketa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Andaikata  lahir suatu putusan pengadilan  mengandung kesalahan penerapan hukum, dan  para pihak tidak mengajukan  upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Jika demikian hal yang terjadi, maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi  menjaga kesatuan hukum.

Lanjutkan membaca “Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan”

Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan

 A.      Pengantar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]

Lanjutkan membaca “Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan”