Masalah Izin Cerai PNS

Putusan Nomor 1178 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung

berpendapat:

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan NegeriManado telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti telah menolak gugatan perceraian atas dasar izinatasan Penggugat berdasarkan bukti surat bertanda P-3, belum ditempuhsecara benar;

Lanjutkan membaca “Masalah Izin Cerai PNS”

Dwangsom dan Eksekusi Riil

Putusan Nomor 639 K/Pdt/2018

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh), Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Dwangsom dan Eksekusi Riil”

Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS

Putusan Nomor 824 K/Pdt/2020

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”