Masalah Tanah Bekas Transmigrasi

Putusan Nomor 2419 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Lanjutkan membaca “Masalah Tanah Bekas Transmigrasi”

Klaim Asuransi dan Wanprestasi

Putusan Nomor 930 K/Pdt/2019

Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salah menerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini;

Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Manulife dengan Nomor Polis 4240049405 yang mendapat manfaat fasilitas antara lain penggantian biaya perawatan rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan pertanggungan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;

Lanjutkan membaca “Klaim Asuransi dan Wanprestasi”

Seputar Plurium Litis Consortium

Putusan Nomor 1434 K/Pdt2015

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo tidak salah menerapkan hukum sebab telah benar bahwa meskipun berkedudukan sebagai itri tetapi dalam perjanjian penjaminan hutang dalam perkara a quo Siti Shofiatun adalah pihak sehingga sudah tepat Siti Shofiatun perlu dilibatkan dalam perkara a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Judex Facti dalam perkara a quo sudah tepat sehingga sudah selayaknya untuk dikuatkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Plurium Litis Consortium”