Pembangkangan atas Putusan MK

DPR menunda pengesahan RUU Pendidikan Tinggi yang semula akan dilakukan pada Rapat Paripurna 11 April lalu. Salah satu alasan Komite Nasional Pendidikan menolak adalah RUU Pendidikan Tinggi dipandang membangkitkan kembali roh UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Dengan demikian, bisa dikatakan, jika DPR dan pemerintah bersikeras mengesahkan, mereka telah melanggar putusan MK.

Hal ini bisa dilihat dari putusan MK Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Bagian penting dari putusan ini terletak pada Pendapat Mahkamah, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) mengemukakan pendapatnya terhadap materi UU dalam uji materiil.

Pendapat Mahkamah ini terbagi menjadi menjadi dua bagian: (1) Pendapat MK terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Pendapat MK terhadap UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Penjelasan terhadap struktur putusan MK menjadi penting untuk menghindari kesalahan dalam membaca putusan ini.

Putusan MKLanjutkan membaca “Pembangkangan atas Putusan MK”