Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan

 A.      Pengantar

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.[1] Hal ini membuat kelompok masyarakat sipil memandang perlu dibuatnya sebuah KUHAP yang baru yang telah menyesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang ini, terutama pasca aturan-aturan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.[2] KUHAP baru ini diharapkan disusun berdasarkan norma-norma HAM yang bersentuhan dengan sistem peradilan pidana, baik itu Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan norma-norma HAM lainnya.[3]

Lanjutkan membaca “Perubahan KUHAP dalam Yurisprudensi MA: Putusan-Putusan Progresif dalam Bantuan Hukum dan Penyiksaan”

UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia

UU Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU PT) yang disahkan pada 13 Juli 2012, terus menuai kritik. Dari sisi pekerja universitas, UU PT dianggap melegalkan praktek-praktek multi-sistem kepegawaian yang merugikan pekerja dan sudah berlangsung secara ilegal sejak zaman BHMN. Seharusnya, kalau sebuah universitas negeri sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), maka semua pegawai juga dirubah statusnya menjadi pegawai universitas yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Pegawai yang sudah menjadi PNS dialihkan menjadi pegawai universitas, sementara pegawai non-PNS diangkat menjadi pegawai universitas. Namun, di kenyataan, hal ini tidak terjadi.

Lanjutkan membaca “UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia”

Kebebasan Akademik akan Mati?

RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.

Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.

Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.

Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?

Sudah diaturLanjutkan membaca “Kebebasan Akademik akan Mati?”