Putusan terkait Disparitas Pemidanaan

Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu. Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan.

Disparitas putusan menjadi problematik karena ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.

Berikut putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan tentang disparitas dalam pertimbangannya:

Lanjutkan membaca “Putusan terkait Disparitas Pemidanaan”

Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum

Pentingnya Data Putusan

Putusan pengadilan yang sudah ada saat ini jauh berbeda dengan putusan pada saat awal berdirinya Indonesia. Perbedaan yang sangat signifikan adalah jumlah halaman putusan. Pada tahun 1950-an, jumlah rata-rata halaman tiap putusan adalah 5 halaman yang pada umumnya berisi mengenai kronologis kasus, pasal yang digunakan oleh hakim,  pertimbangan hakim dan putusan hakim.  Pertimbangan yang merupakan argumentasi hukum dari hakim mendominasi dari banyaknya jumlah halaman putusan pada saat itu. Berbeda sekali dengan kondisi saat ini yang mana rata-rata jumlah halaman putusan didominasi oleh kronologis kasus dan dakwaan / gugatan, sementara pertimbangan hakimnya sangat sedikit bahkan cenderung tidak ada.12

Lanjutkan membaca “Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum”

Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

(Tulisan dibuat bersama dengan Arsil dan saya)

Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang berfungsi membantu MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum. Sayangnya, instrumen tersebut tidak efektif lantaran masalah struktural dan konseptual.

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan hanya  pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Sebab Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya sepanjang para pihak yang bersengketa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Andaikata  lahir suatu putusan pengadilan  mengandung kesalahan penerapan hukum, dan  para pihak tidak mengajukan  upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Jika demikian hal yang terjadi, maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi  menjaga kesatuan hukum.

Lanjutkan membaca “Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan”