Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem

Putusan Nomor 1501 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;

Lanjutkan membaca “Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem”

Mengenai Misbruik van Omstandigheden

Putusan Nomor 3406 K/Pdt/2019

Bahwa dalam penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 022 Tahun 2011 tertanggal 25 Agustus 2011 dilakukan oleh Penggugat atas dasar adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat mengalami cacad kehendak saat menandatangani akta jual beli tersebut (bermaksud mengajukan kredit dan bukan jual beli), dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Mengenai Misbruik van Omstandigheden”

Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”