Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”Putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2011
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya tentang pembuktian, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Lanjutkan membaca “Contoh Penerapan Exclusionary Rules”Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016
Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”