Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Putusan Nomor 987 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar.

Lanjutkan membaca “Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika”

Penegasan Pasal 33 KUHAP

Putusan Nomor 1030 K/Pid.Sus/2012

Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dengan alasan :

Lanjutkan membaca “Penegasan Pasal 33 KUHAP”

Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

(Tulisan dibuat bersama dengan Arsil dan saya)

Sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan instrumen yang berfungsi membantu MA dalam menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum. Sayangnya, instrumen tersebut tidak efektif lantaran masalah struktural dan konseptual.

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan hanya  pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Sebab Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya sepanjang para pihak yang bersengketa mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Andaikata  lahir suatu putusan pengadilan  mengandung kesalahan penerapan hukum, dan  para pihak tidak mengajukan  upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Jika demikian hal yang terjadi, maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi  menjaga kesatuan hukum.

Lanjutkan membaca “Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan”