mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Noodweer”Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 September 2016, 26 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg”Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;
Lanjutkan membaca “Rekonvensi oleh Turut Tergugat”