Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:
Lanjutkan membaca “Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO”Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:
Lanjutkan membaca “Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO”Putusan Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan nyata;
Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 98 KUHAP”Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1 dan ke-2 :
Lanjutkan membaca “Seputar Pasal 144 KUHAP”