BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN

Bantuan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal 2 bentuk pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemberiannya dan yang tidak dibebankan pada negara. Bantuan hukum yang bukan merupakan tanggung jawab negara merujuk pada pengaturan Pasal 54 KUHAP. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab negara disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP.

Pengaturan dalam kedua pasal tersebut, membuat hak atas bantuan hukum, yang terkait erat dengan persamaan hak di hadapan hukum, menjadi parsial. Negara seolah hanya bertanggung jawab sebatas bagi mereka yang terkena hukuman di atas 5 tahun. Parameter “ancaman pidana lima belas tahun atau lebih” atau “pidana lima tahun” pada Pasal 56 tersebut tidak dapat dipisahkan dari pengaturan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai penahanan.

Lanjutkan membaca “BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN”

Buku I KUHP dengan Anotasi Putusan

BUKU KESATU ATURAN UMUM

BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Lanjutkan membaca “Buku I KUHP dengan Anotasi Putusan”

PERSOALAN DAKWAAN BATAL

Putusan Nomor 1744 K/Pid/2012

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya, lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangkan di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP akan tetapi dakwaan tersebut menjadi kabur karena pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No. PDM-44/ OLMS/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011 karena tidak menguraikan secara cermat tentang tempus delicti dari perbuatan para Terdakwa dengan menyebut tanggal 16 Desember 2011 padahal dakwaan tersebut dibacakan tanggal 27 Oktober 2011;

Lanjutkan membaca “PERSOALAN DAKWAAN BATAL”