Tafsir Pasal 90 KUHP

Putusan Nomor 1049 K/Pid/2013

mengenai alasan-alasan Terdakwa :

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri karena hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis Pengadilan Negeri baik mengenai fakta hukum maupun tentang penerapan hukum dan penilaian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan tentang terbuktinya Terdakwa bernama Rojiun yang melakukan kekerasan terhadap korban suparja di jalan Desa Karangsana hingga korban menderita luka berat, telah tepat dan benar menurut hukum, juga mengenai pidana yang dijatuhka kepada Terdakwa sesuai dengan kesalahan Terdakwa.

Lanjutkan membaca “Tafsir Pasal 90 KUHP”

Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Putusan Nomor 1687 K/Pdt/2016

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Sesuai dengan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan biaya operasional dan jasa hukum sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan demikian Tergugat telah wanprestasi yang merugikan Penggugat dan harus membayar kerugian Penggugat tersebut;

Lanjutkan membaca “Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis”

Lintasan Sejarah Perjuangan Hakim Terkait Gaji Dan Kesejahteraan (Sebuah Ringkasan dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe)

Pada akhir abad 17 sampai awal abad 18, negara Kolonial mengeluarkan Laporan Nederburgh yang pada pokoknya mengatur pembaruan administrasi kehakiman. Dalam Korespondensi 9 Februari 1798 yang merupakan bagian dari Laporan Nederburgh tersebut, negeri jajahan mendapat instruksi bahwa sejak itu fungsi kehakiman dan administratif harus dipisah tegas. Namun dalam pelaksanaannya, Laporan Nederburgh dikritik karena keadaan di negeri jajahan, seperti tidak adanya personel terampil, tidak memungkinkan pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jenderal Daendels memang menempuh langkah-langkah untuk membenahi kedudukan Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya, menyediakan gaji yang layak, serta melarang mereka ikut serta dalam perdagangan. Namun hanya sejauh itulah ia bersedia menerapkan pembaruan-pembaruan yang diusulkan oleh Komisi Nederburgh yang disebutnya sebagai “sekawanan pengoceh buta.”  Mahkamah Agung kolonial tetap berada di bawah kewenangannya. Bahkan, ia pernah secara langsung memecat ketua Mahkamah Agung kolonial dan seorang Hakim “karena terlalu dekat dengan rezim lama.” 

Lanjutkan membaca “Lintasan Sejarah Perjuangan Hakim Terkait Gaji Dan Kesejahteraan (Sebuah Ringkasan dari buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe)”