Terkait Restitusi untuk Korban

Putusan Nomor 2504 K/Pid.Sus/2015

Bahwa terhadap putusan Judex Facti yang menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun restitusi tersebut tidak diajukan dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi korban yaitu Para Saksi Korban dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Judex Facti dapat menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang jumlahnya cukup besar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undangundang/peraturan dimaksud ;

Lanjutkan membaca “Terkait Restitusi untuk Korban”

Class Action dalam Sistem Hukum Indonesia : Baseline Study (Penulis: M. Yasin dan Yura Pratama)

Wacana perlindungan lingkungan hidup dari kerusakan sudah menjadi perhatian banyak kalangan dan bersifat global. Munculnya gagasan green constitution[1] menunjukkan betapa pentingnya norma perlindungan lingkungan dituangkan ke dalam konstitusi negara.

Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya menjaga kelestarian lingkungan agar bisa digunakan oleh generasi mendatang. Eksplotasi lingkungan dikendalikan dan dicegah melalui berbagai instrumen. Dalam bentuknya yang lebih konkrit, lingkungan hidup dapat dilindungi melalui: (a) proses peradilan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pencemar, yaitu melalui peradilan biasa; (b) mekanisme kontrol peradilan konstitusional atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan di bawahnya; dan (c) mekanisme kontrol peradilan atas tindakan-tindakan konkrit dari penyelenggara negara yang mencemarkan dan merusak keseimbangan ekosistem.[2]

Gugatan perwakilan kelompok, lazim disebut class action, merupakan salah satu mekanisme proses peradilan terhadap pelanggaran hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan. Dalam beberapa perundang-undangan, gugatan perwakilan dimasukkan sebagai wujud dari peran serta masyarakat, dan pada beberapa aturan lain dikualifikasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Lanjutkan membaca “Class Action dalam Sistem Hukum Indonesia : Baseline Study (Penulis: M. Yasin dan Yura Pratama)”

Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika

Putusan Nomor 987 K/Pid.Sus/2013

Bahwa alasan-alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair, dan dakwaan Lebih Subsidair dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum tersebut, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar.

Lanjutkan membaca “Seputar Tes Urine dalam Perkara Narkotika”