Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, pertimbangan hokum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Mengenai Prejudicieel Geschil”Tentang Hak Servituut
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Tentang Hak Servituut”Seputar Saksi Anak dalam Perkara Pidana
Putusan Nomor 2658 K/Pid.Sus/2015
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
– Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, karena kesalahan tersebut Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum, padahal bila Judex Facti memperhatikan secara cermat fakta hokum yang terungkap di persidangan Terdakwa tidak akan bebas;
Lanjutkan membaca “Seputar Saksi Anak dalam Perkara Pidana”